Malaysia Izinkan Kripto Dipakai Sebagai Zakat Bagi Generasi Muda

Jakarta – Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan zakat menggunakan kripto lantaran sebagai sumber kekayaan terbaru yang dimiliki generasi muda. Inisiasi ini mengedukasi muslim tentang kewajiban membayar zakat pada era teknologi blockchain dan cryptocurrency.

“Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” kata Datuk Abdul Hakim Amir Osman Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP).

New Straits Times menyebutkan Malaysia memiliki aset digital senilai RM16 miliar atau sekitar Rp57,7 triliun yang wajib dizakati.

“Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis yang ditetapkan pada tingkat 2,5%.

“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” ucapnya.

Pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73%, sebesar RM 25.983,91 setara dengan Rp9,3 miliar pada 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM44.991,97 atau Rp16,2 miliar. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *