Kemkomdigi Mengaku Belum Terima Permohonan Merger XL Axiata dan Smartfren

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengaku surat permohonan merger (penggabungan) XL Axiata dengan Smartfren belum diterimanya sampai sekarang.

“Kami belum tahu karena belum melapor secara resmi keduanya. Jadi kami sempatnya menunggu sebagai penghulu untuk mempersatukan. Kurang lebih seperti itu peran Kemkomdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di sela-sela kunjungannya di Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).

Dengan begitu Kemkomdigi belum bisa merespon merger XL Axiata dan Smartfren, apalagi nasib spektrum frekuensi yang dimiliki kedua operator telekomunikasi (opsel) tesebut.

“Saat ini belum ada secara resmi menyampaikan bahwa akan ada pernikahan di antara keduanya secara resmi,” ungkap Meutya.

Sebelumnya, XL Axiata dan Smartfren telah merger secara resmi yang berganti nama menjadi XLSmart. Keduanya menandatangani perjanjian definitif untuk usulan merger dengan nilai perusahaan pra-sinergi gabungan sebesar US$6,5 miliar atau Rp104 triliun.

XLSmart disebut akan memiliki skala, kekuatan finansial, dan keahlian untuk mendorong investasi dalam infrastruktur digital, memperluas jangkauan layanan, dan mendorong inovasi bagi pelanggan sekaligus berkontribusi pada pasar yang lebih sehat dan lebih kompetitif.

XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8% saham di XLSmart, dengan pengaruh yang sama terhadap arah dan keputusan strategisnya.

Pada saat selesainya transaksi, pemerataan kepemilikan saham akan menghasilkan Axiata senilai US$475 juta.

Setelah transaksi ditutup, Axiata akan menerima US$400 juta dan tambahan US$75 juta pada akhir tahun pertama, tergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *