3 Akun Instagram dengan Setengah Juta Follower Diblokir Kemkomdigi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menelusuri akun media sosial (medsos) yang mempromosikan judi online (judol). Sebanyak tiga akun Instagram dengan follower hampir setengah juta diblokir oleh kementerian tersebut.

Ketiga akun medsos yang dimaksud, yaitu @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengemukakan tiga akun Instagram itu bertindak mempromosikan, mendukung, dan terafilitasi dengan situs judi online.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” katanya pada Rabu (4/12/2024)

Kemkomdigi sudah melakukan take down 464.440 konten judol mulai 20 Oktober sampai 4 Desember 2024.

Hal ini terbagi 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.

Kemudian, sejak 2017 hingga 4 Desember 2024 Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judol.

Alexander Sabar mengemukan judol menjadi masalah serius bagi masyarakat lantaran judol berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya.

“Judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya,” ucapnya.

Situs-situs judol sering menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judol sangat rentan untuk disalahgunakan pihak lain.
Data-data pribadi sering diretas oleh oknum sindikat judol adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel), dan nomor rekening bank. Data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *