Penggunaan Sim Card dengan Biometrik Didorong Guna Cegah Judol

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan teknologi biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online (judol).

Langkah preventif ini disosialisasikan kepada operator selular (opsel) yang memiliki penetrasi telepon seluler (ponsel) yang tinggi dan pesan literasi digital.

“Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemomdigi), Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Sebelumnya, Meutya Hafid melakukan pertemuan secara tertutup dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Kemudian, Pelaksana Tigas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang DigitalAlexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.

“Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya untuk meyakinkan secara bahwa ini adalah orang yang benar-benar berhak melakukan pendaftaran. Ini sedang kami tindaklanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” kata Ismail.

Sementara itu registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik masih dalam pembahasan antara pemerintah melalui Kemkomdigi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan operator seluler.

“Jadi, belum bisa bicara detail sekarang, tapi akan didiskusikan dengan tim,” ucapnya.

Kemkomdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online (judol) selama November 2024. Namun, kementerian ini mengemukakan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judol mencapai Rp41 triliun selama Januari-September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *