Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) mengutarakan penyebab larangan penjualan Pixel 9 buatan Google di Indonesia.
Pasalnya, aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Dengan begitu konsumen di Indonesia hanya bisa membeli Pixel 9 di luar negeri. Namun, dia harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. (adm)
Sumber: detik.com
Begini Tujuan Penerapan TKDN Bagi Produsen Smartphone di Indonesia
Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) menilai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bentuk keadilan bagi semua investor di Indonesia.
Selain itu menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.
“Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin RI, Febri Hendri Antoni Arif.
Apalagi penjualan iPhone di Indonesia terbesar di Asia Tenggara yakni sebanyak 2,61 juta unit pada 2023 atau lebih tinggi dibandingkan penjualannya di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun.
“Angka ini masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” ujarnya.
Dengan begitu Kemenperin memberikan tiga syarat kepada Apple seperti kewajiban pendirikan divisi penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Skala pendirian ini berbeda dengan Apple Academy.
Apple juga harus melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple. (adm)
Sumber: detik.com