Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberhentikan secara tidak hormat kepada 11 pegawai kementerian tersebut. Karena, mereka dinilai terlibat beking judi online (judol) terhitung sejak dua hari lalu.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi telah ditangkap kepolisian karena ‘membina’ 1.000 situs judol yang seharusnya diblokir. Para tersangka memperoleh Rp8,5 juta dari setiap situs judol dilindunginya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dia menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
Tindakan itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.
“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” ucapnya pada Jumat (1/11/2024).
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Jadi, sebanyak 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.
“Sebanyak 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil. Terbaru, polisi menangkap lagi 2 orang tersangka, sehingga total kini sudah 18 orang yang ditangkap oleh apparat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (adm)
Sumber: detik.com