Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah merombak struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital susunan organisasinya terdiri dari:
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Inspektorat Jenderal
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Staf Ahli Bidang Hukum
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
Staf Ahli Bidang Teknologi
Kementerian Komunikasi dan Digital
Berikut tugas dan fungsi Komdigi
Tugas
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komdigi tersebut dibantu oleh sekjen, ditjen, itjen, hingga staf ahli.
Sekretariat Jenderal
Berikut tugas dan fungsi Sekjen Komdigi
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian
Fungsi
Koordinasi kegiatan Kementerian
Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi kementerian
Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital
Pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri
Direktorat Jenderal Pemerintah Digital
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemerintah Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Fungsi
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Inspektorat Jenderal
Tugas
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Fungsi
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kementerian
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Tugas
Menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidangkomunikasi, informasi, dan digital
Fungsi
a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Staf Ahli
Berdasarkan Pasal 32 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Menurut Pasal 33 berikut masing-masing tugas staf ahli tersebut:
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan transformasi digital. (adm)
Sumber: detik.com