Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengemukakan iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bahkan, Media teknologi GSM Arena menulis berita dengan judul ‘Indonesia bans sale and use if iPhone 16 series’.
“Pemerintah Indonesia secara efektif melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 di negara ini. Larangan itu adalah akibat langsung dari komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi di Indonesia, karena Cupertino sebelumnya berjanji memberi lebih dari Rp1,71 triliun (US$109 juta) di fasilitas R&D lokal,” tulis mereka.
“Menurut angka terbaru, Apple menginvestasikan Rp1,48 triliun sejauh ini, memaksa Kementerian Perindustrian Indonesia memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10,” ujarnya.
Media teknologi lain yang berbasis di Inggris, The Register, juga menyebut iPhone 16 masih dilarang di Indonesia terkait masalah investasi. ‘Indonesia bans iPhone 16 over Apple’s undelivered investment promises’, demikian judul berita mereka.
“Indonesia, negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia, melarang impor iPhone 16 buatan Apple. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita minggu lalu dilaporkan mengatakan ke media lokal bahwa ponsel terbaru Apple tersebut belum mendapat izin untuk digunakan di Indonesia dan ‘ilegal’ digunakan, atau diimpor,” tulisnya.
“Menteri tersebut mengutip janji Apple yang tidak terpenuhi untuk berinvestasi di Indonesia, dan kegagalan memenuhi persyaratan untuk komponen yang diproduksi secara lokal, sebagai alasan pelarangan tersebut”.
Sementara itu media bisnis Bloomberg yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menulis judul ‘Apple blocked from selling iPhone 16 Models in Indonesia.”
“Indonesia memblokir Apple Inc. dari penjualan iPhone terbarunya di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara tersebut, dengan alasan perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan investasi lokal,” tulisnya.
“iPhone 16, yang diluncurkan bulan September, tak dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi persyaratan konten dalam negeri sebesar 40% untuk smartphone dan tablet,” kata Kemenperin. (adm)
Sumber: detik.com