Jakarta – Bersama Digital Data Centre (BDDC) menyarankan industri harus mendorong ketersediaan infrastruktur digital di Indonesia. Namun, ini perlu didukung regulasi dari pemerintah.
Salah satunya adalah yang mungkin beberapa kali ramai dibicarakan adalah tentang onshore dan offshore data center,” kata Presiden Komisaris (Preskom) BDDC, Setyanto Hantoro.
Dari hal ini berarti bagaimana para penyelenggara sistem elektronik dan perusahaan yang memiliki kebutuhan akan data center, mengolah dan menyimpan datanya.
“Kita tahu bersama UU PDP diimplementasikan mulai Oktober tahun ini. Jadi untuk mendukung itu, rasanya perlu dukungan dari pemerintah. Dalam hal ini bagaimana regulasi bisa mengatur agar pengolahan dan penempatan data itu bisa dilakukan onshore di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Setyanto Hantoro mengemukakan sejumlah manfaat yang bisa dirasakan seperti pertumbuhan dari industri data center di Indonesia. Kemudian, security dan kemandirian digital bagi Indonesia.
“Karena data ini adalah sesuatu yang sangat penting, maka penyimpanan dan pengolahannya kita harus bisa mandiri dan dengan kebijakan onshore data center, saya rasa itu suatu hal yang bisa mendorong hal ini terwujud,” tuturnya.
BDDC berkolaborasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) membangun data center bernama JST1 (Indonesia Internet Exchange APJII) di Jakarta. (adm)
Sumber: detik.com