Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi Temu di Indonesia sejak Rabu (9/10/2024).
Namun, aplikasi ini masih ditemukan di Play Store dan App Store dan bisa diunduh oleh masyarakat, tetapi transaksi di dalamnya sudah diblokir oleh Pemerintah Indonesia.
“Semalam saya sudah tanya ke Pak Dirjen (Aptika), kok ini bisa diakses. Terus kata Pak Dirjen ke saya bahwa itu transaksi sudah tidak bisa. Jadi, (aplikasi Temu di Play Store dan App Store) ini cuma display saja,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat peluncuran Buku 10 Tahun Pembangunan Digital Indonesia di Kantor Kemkominfo, Jakarta pada Kamis (10/10/2024).
Kemkominfo telah mengajukan untuk takedown aplikasi Temu ke toko aplikasi milik Google dan Apple tersebut.
“Sedang menunggu takedown dari App Store dan Play Store. Sabar saja,” ujarnya.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan alasan pemblokiran aplikasi Temu di Indonesia karena layanan itu dinilai akan merusak ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Bisnis yang dijalankan Temu dilakukan dari pabrik langsung dikirim ke pembeli sehingga Indonesia dibanjiri impor dari luar negeri.
“Aplikasi Temu per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabriknya dari luar negeri, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” ucapnya.
“Kita harus melindungi UMKM kita karena itu ada usaha menengah kecil dan juga ada jutaa tenaga kerja yang harus kita perhatikan”,
Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kemkominfo tidak akan memberikan lampu hijau kepada Temu meskipun perusahaan tersebut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“PSE-nya pasti enggak akan kita kasih untuk Temu karena ini mengganggu ekosistem UMKM kita,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com