Mahkamah Agung Brasil Cabut Pemblokiran Platform Medsos X

Jakarta – Platform media sosial (medsos) X telah diizinkan beroperasi kembali di Brasil setelah diblokir selama satu bulan lebih. Hal ini akibat berseteru dengan pemerintah Brasil, tapi layanan X belum dapat beroperasi secara penuh dan serentak.

X dinilai telah memenuhi semua ketentuan yang dibutuhkan untuk melanjutkan aktivitasnya.

“Badan telekomunikasi nasional Brasil Anatel diminta untuk mencabut blokir X dalam waktu 24 jam,” kata Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes.

Anatel masih harus mengabari 20.000 penyedia layanan internet di Brasil untuk mencabut pemblokiran dengan waktu pencabutannya sesuai sistem yang mereka gunakan.

“X bangga dapat kembali ke Brasil,” kata akun Global Government Affairs X.

“Memberikan akses ke platform kami bagi puluhan juta wara Brasil adalah hal terpenting dalam keseluruhan proses ini. Kami akan terus membela kebebasan berbicara, dalam batasan hukum, di mana pun kami beroperasi”.

Alexandre de Moraes memblokir layanan X di Brasil pada 31 Agustus 2024 setelah platform medsos itu menolak memblokir beberapa akun yang dianggap menyebarkan misinformasi terkait pemilihan presiden Brasil tahun 2022.

Setelah berbulan-bulan menolak permintaan pengadilan, Elon Musk memecat karyawan X di Brasil dan menutup kantor perusahaan. Dia menyebut perintah pemblokiran akun sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kebebasan berpendapat.

Beberapa hari kemudian, Alexandre de Moraes memerintahkan pemblokiran X sepenuhnya, bahkan pengguna yang bersikukuh mengakses X menggunakan VPN terancam didenda.

Kisruh ini juga menyeret Starlink, yang rekening banknya di Brasil sempat dibekukan akobat X menolak bekerjasama dengan pemerintah.

X menyerah dan menuruti permintaan pengadilan Brasil untuk memblokir akun yang bermasalah. Pemblokiran ini dicabur setelah membayar denda sebesar 28 juta real Brasil atau sekitar Rp 78,9 miliar.

Mereka sudah membayar dendanya pekan lalu, tapi setelah meminta izin untuk beroperasi lagi, pengadilan mengatakan X salah transfer denda ke rekening bank yang lain. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *