Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memprediksi iPhone 16 series dirilis pada Oktober 2024. Smartphone ini masih belum terdaftar dalam situs Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TDKN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang memberikan sertifikasi postel sebagai tanda perangkat telekomunikasi tersebut bisa diperjualbelikan belum menampakkan iPhone 16 series.
“Enggak, cuma tetap impor (komponen 16 series) kan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Apple belum memenuhi TKDN, tapi pertanyaan tersebut diarahkan ke Kementerian Perindustrian.
“Belum. Nanti itu tanya ke (Kementerian) Perindustrian soal TDKN,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024 belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
“Belum mengajukan,” ujar Juri Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin. Perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.
“Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama,” ucapnya.
Dengan mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi, artinya Apple akan menggunakan skema yang sama dengan tahun lalu. iPhone 15 menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 Permenperin No 29/2017. Disebutkan selain manufaktur, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.
Seperti tertuang dalam ayat kedua di pasal yang sama, skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi dilakukan dengan berdasarkan:
Proposal pengembangan inovasi yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka Panjang danpengembangan inovasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi.
Proposal pengembangan inovasi berisi rencana pengembangan inovasi untuk jangka waktu tiga tahun.
Pengembangan inovasi yang dilakukan Apple dengan membangun Developer Academy. Saat ini sudah ada tiga yang berdiri di BSD Tangsel, Batam, dan Surabaya menyusul Bali pada tahun depan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Apple memiliki salah satu pendekatan yang sangat unik untuk memenuhi TKDN di Indonesia.
Caranya dengan melakukan investasi di Indonesia, sejauh ini yang dilakukan Apple adalah komitmen untuk membuat akademi developer di Indonesia.
“TKDN Itu berdasarkan investasi dan investasi mereka itu adalah di dalam membangun infrastruktur pendidikan bagi calon-calon developer namanya Apple Developer Academy,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com