Penerapan Artificial Intelligence di Indonesia Nomor Empat di Asia Tenggara

Jakarta – Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan kontribusi artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) pada produk domestik bruto (PDB) untuk global sebesar US$13 triliun.

Dari angka ini di kawasan Asia Tenggara bisa mencapai US$1 triliun yang terbagi atas US$366 miliar di Indonesia.

Wijaya Kusumawardhan mengemukakan teknologi AI akan mendorong Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, khususnya soal soal ekonomi digital.

“Apalagi negara kita ini memiliki generasi muda yang luar banyak, yakni 105 juta warga muda,” katanya di Selular Business Forum, Jakarta pada Senin (9/9/2024).

Pada kesempatan yang sama Deputy Executive Vice President (EVP) Digital Technology and Platform Business PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, Ari Kurniawan menambahkan tren kapitalisasi pasar global generatif AI dari US$44 pada 2020 menjadi US$16.300 pada 2023.

Penerapan AI di Indonesia berada di posisi keempat dengan overall index sebesar 61,03 di bawah Singapura sebesar 81,97, Malaysia sebesar 68,71, dan Thailand sebesar 63,03. Kondisi ini bisa dihadapi dengan strategi nasional untuk penerapan AI/

“Tentu strategi ini harus ada sasarannya, seperti berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan kecerdasan buatan, menumbuhkan ekosistem digital untuk kecerdasan buatan, menciptakan lingkungan kebijakan yang memungkinkan kecerdasan buatan, membangun kapasitas sumber daya manusia dan mempersiapkan diri menghadapi pasar tenaga kerja, transformasi hingga kerjasama internasional untuk kecerdasan buatan yang dapat dipercaya,” ujarnya.

Ari Kurniawan meneruskan sasaran strategi yang harus diperhatikan, tetapi juga harus terdapat aturan atau regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia.

“Jadi, harus ada aturan terkait investasi, kompetisi, hingga keberlangsungan bisnis AI. Aturan ini juga untuk mengukur dampak positif dan menghindari dampak positif dan menghindari dampak negatif dari pemanfaatan AI,” ujarnya.

Wijaya Kusumawardhan mengemukakan Kemenkominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP,” ujarnya. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *