Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunggu permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ancaman hoax berbentuk deepfake berpotensi muncul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Deefake adalah video, suara, atau gambar yang dimanipulasi secara digital, bahkan bisa menyerupai meskipun bukan orang sebenarnya. Deepfake ini bisa timbul akibat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Wijaya Kusumawardhana mengatakan kementerian ini hanya terjadi permasalahan penyalahgunaan teknologi, seperti salah satunya soal hoax deepfake.
“Kalau deepfake itu yang jelas setahu saya itu kita dari Kominfo akan terus mendukung KPU, karena ini ranahnya KPU, tetapi permasalahan tadi ada penyalahgunaan teknologi, deepfake atau lainnya, kita akan membantu,” ujarnya di Selular Business Forum, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Kemkominfo mengemukakan hoax deepfake di Pilkada 2024 menunggu permintaan dari KPU terlebih dahulu. Hal ini untuk mendahului kewenangan dari KPU yang menyelenggarakan pemungutan suara tersebut.
“Membantu KPU untuk menemukan di mana, siapa yang melakukan (hoax deepfake). Bahkan, kalau ada laporan, kami akan menindaklanjuti, kami ada tim juga untuk hal seperti itu,” tuturnya.
Wijaya Kusumawardhana mengemukakan jika terdapat calon kepala daerah yang pakai hoax deepfake untuk mengalahkan lawannya justru akan merugikan dia sendiri.
“Kita hanya membantu KPU, itu kewenangan KPU untuk tindaklanjuti. Artinya, selama mereka meminta bantuan, kita beri bantuan tapi tidak bisa memberikan secara luas, tergantung mereka. Di bola juga kalau offside tidak disahkan, makanya kita nggak boleh menyalahi aturan kewenangan,” tuturnya.
Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024 di 545 daerah di seluruh Indonesia akan secara serentak memilih bupati, walikota, dan gubernur. (adm)
Sumber: detik.com