Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi bantahan sejumlah penyedia jasa pembayaran tidak terlibat aktivitas judi online.
“Ya, kita lagi berdialog ya dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi, ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2024).
“Karena kita mengajak PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini, terutama financial service, supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online. Itu sebenarnya intinya itu,” ujarnya.
Nezar Patria mengemukakan sanksi terhadap penyedia jasa pembayaran yang terlibat aktivitas judi online ini sebagai upaya pemerintah dalam memberantas permainan haram itu dimainkan oleh masyarakat tanah air.
“Kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk ke sistem pembayaran. Jadi, nanti penyedia jasa pembayaran tidak terdaftar lagi sebagai PSE dan yang bisa mencabut izin atau memberikan sanksi itu di OJK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemkominfo akan menjatuhkan sanksi take down (pencabutan) tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.
Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
Kementerian ini menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Kemkominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut,
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Sebanyak 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kemkominfo, tapi PT Kiriman Dana Pindai (Kyrim) hingga PT Finnet Indonesia (Finnet) mengaku tidak terlibat dalam dalam aktivitas judi online. (adm)
Sumber: detik.com