Jakarta – PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia.
Pasalnya, perusahaan ini mengaku berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien. Apalagi, Easylink mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” kata Chief Executive Officer (CEO) Easylink, Yoga Chandra Sudewo.
Dengan begitu Easylink mengaku kaget saat membaca rilis di media yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (9/8/2024).
Rilis ini menyebutkan Easylink merupakan salah satu layanan sistem pembayaran yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 13.00, kami bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lainnya langsung menghadiri pertemuan daring dengan Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas yang memberikan dukungan kepada kami dalam memberikan klarifikasi atas berita yang beredar di media,” ujarnya.
Easylink bersama 20 PJP lainnya telah melakukan pertemuan dengan Kominfo pada Senin (12/8/2024) pukul 15.00 untuk berdiskusi mengenai strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran.
Kemkominfo, ujar Yoga Chandra Sudewo, telah memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar dan untuk memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.
Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia (BI) tidak mudah, sehingga Easylink tidak akan mempertaruhkan izinnya dari bank sentral dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online.
“Easylink berkomitmen melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan sistem elektroniknya dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemkominfo menjatuhkan sanksi takedown tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Dari monitoring dan evaluasi tersebut, Kemkominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti diserahkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com