Departemen Kehakiman AS Gugat TikTok Akibat Langgar UU Privasi Anak

Jakarta – Department of Justice/DoJ (Departemen Kehakiman) United States of America/USA (Amerika Serikat) menggugat TikTok.

Pasalnya, perusahaan ini melanggar undang-undang (uu) privasi anak dan melanggar perjanjian tahun 2019 dengan Federal Trade Commission/FTC (Komisi Perdagangan Federal) USA atas pelanggaran privasi sebelumnya.

Gugatan ini berasal dari penyelidikan sebelumnya terhadap TikTok oleh FTC yang merujuk kasus privasinya ke DoJ awal tahun ini.

FTC telah menyelidiki apakah TikTok telah melanggar ketentuan penyelesaian privasi sebelumnya dengan Musical.ly, yang diakuisisi oleh ByteDance sebelum peluncuran TikTok.

Dari investigasi komisi ini menemukan bahwa TikTok telah secara terang-terangan melanggar kesepakatan tahun 2019 dan Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA (Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak).

DoJ juga mengutip pengumpulan informasi pribadi tentang anak-anak di platform TikTok dan kegagalannya untuk mematuhi permintaan agar informasi tersebut dihapus.

TikTok mengizinkan anak-anak untuk membuat akun TikTok biasa dan membuat, melihat, serta berbagi video dan pesan singkat dengan orang dewasa dan orang lain di platform TikTok biasa sejak 2019 hingga saat ini,

Para terdakwa mengumpulkan dan menyimpan berbagai macam informasi pribadi dari anak-anak ini tanpa memberi tahu atau mendapatkan persetujuan dari orang tua mereka.

Bahkan untuk akun yang dibuat dalam “Kids Mode” versi TikTok yang dipangkas yang ditujukan untuk anak-anak di bawah 13 tahun, para terdakwa secara tidak sah mengumpulkan dan menyimpan alamat email anak-anak dan jenis informasi pribadi lainnya.

Ketika para orang tua menemukan akun anak-anak mereka dan meminta para tergugat untuk menghapus akun dan informasi di dalamnya, para tergugat sering tidak memenuhi permintaan tersebut.

Para tergugat juga memiliki kebijakan dan proses internal yang kurang dan tidak efektif untuk mengidentifikasi dan menghapus akun TikTok yang dibuat oleh anak-anak.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan tuduhan tersebut, dan mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah menangani beberapa perilaku yang dijelaskan oleh JoC.

“Kami tidak setuju dengan tuduhan ini, banyak di antaranya terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani,” kata TikTok.

“Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini. Untuk itu, kami menawarkan pengalaman yang sesuai dengan usia dengan perlindungan yang ketat, secara proaktif menghapus pengguna yang dicurigai di bawah umur, dan secara sukarela meluncurkan fitur seperti batas waktu layar default, Family Pairing, dan perlindungan privasi tambahan untuk anak di bawah umur,” ujarnya.

Gugatan ini muncul pada saat yang tidak tepat bagi TikTok, yang akan berhadapan dengan JoC di pengadilan federal bulan depan terkait undang-undang yang bertujuan untuk memaksa ByteDance menjual aplikasinya atau menghadapi pelarangan di AS. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *