Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS). Institusi ini berfungsi mengawal kualitas tata kelola media sosial (medsos).
“Wacana pembentukan DMS merupakan respon positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada
Rabu (29/5/2024).
Pemerintah sedang menerima masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan DMS guna mengawal kualitas tata kelola medsos di Indonesia yang lebih akuntabel.
Keanggotaan ini akan terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, dan pelaku industri.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” ucapnya. (adm)
Sumber: detik.com