Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan dua izin yang dimiliki Starlink di Indonesia yakni Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Penyelenggara Jasa Internet (ISP).
Sebelumnya, Starlink akan menjalani tahap Uji Laik Operasi (ULO) berupa penyediaan layanan internet ke masyarakat. Apabila ini telah dilakukan secara baik, maka bisa dilakukan penjualan ke ritel.
“(Berapa lama uji coba) itu kebijakan mereka dengan mungkin kerjasama Menko Marves. Kalau (Kominfo) kita tugasnya cuma keluarkan izin saja, yang jelas sudah comply dengan regulasi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto.
Semula Starlink juga hanya menyediakan layanan internet untuk business to business/B2B (jaringan tertutup). Namun, kini memperluas pasarnya dengan menyasar business to consumer/B2C (pelanggan akhir).
Kemkominfo mengemukakan Starlink sudah memperoleh izin untuk beroperasi menyediakan akses internet ke pelanggan akhir di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan industri telekomunikasi lokal akan dijaga pemerintah terkait Starlink masuk Tanah Air.
Selain itu keadilan akan dilakukan oleh pemerintah kepada industri telekomunikasi lokal dengan keberadaan Starlink.
“Yang jelas bisnisnya harus fair, level playing field-nya harus fair. Semua harus ikuti regulasi yang ada. Nanti kita lihat dinamikanya,” ujarnya.
Kemkominfo telah memberikan hak labuh satelit khusus non geostationer (NGSO) Starlink kepada Telkomsat pada pertengahan Juni 2022. Hak labuh tersebut berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tertutup Telkomsat. (adm)
Sumber: detik.com