Telkomsel Tunggu Aturan Lelang Frekuensi 5G dari Kemkominfo

Jakarta – Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sedang menunggu lelang frekuensi 700 Mega Hertz (MHz) yang akan digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomimfo) pada April 2024.

Langkah ini termasuk aturan skema lelang frekuensi dan insentif dari pemerintah berupa pengurangan regulatory charge untuk membantu pemulihan industri yang sedang merugi

Telkomsel sedang mengembangkan dan memperluas jangkauan layanannya di wilayah komersial dan nonkomersial di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan dan kesetaraan konektivitas di Tanah Air.

“Kami masih menunggu dari pemerintah seperti apa, termasuk lelang frekuensi, tapi kita terus berkoordinasi. Jadi, kami masih menunggu dari pihak Kominfo,” ujar Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono di Jakarta.

Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebutkan menteri ini dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz.

Jadi, Menkominfo telah melakukan pembahasan dengan operator seluler, khususnya terkait validitas data dan lokasi 556 titik non-komersial tersebut.

Kemkominfo sedang melakukan proses validasi data 556 titik yang selanjutnya akan disampaikan kembali kepada opsel untuk memperoleh masukan lebih lanjut.

Telkomsel sebagai operator dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia akan senantiasa mengutamakan kepentingan, kenyamanan, dan kepuasan pelanggan.

“Hal ini yang akan menjadi acuan utama bagi Telkomsel dalam memberikan layanan melalui gelaran jaringan dan pemanfaatan teknologi terdepan dalam upaya menghadirkan ragam solusi bagi seluruh pelanggannya, termasuk dalam upaya pemanfaatan dan pengelolaan pita frekuensi radio 700 MHz ini nanti di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya

Penetapan kewajiban khusus tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelanggan. Namun, ini juga harus mempertimbangkan kesehatan dan keberlangsungan industri secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu proaktif dalam mempertimbangkan masukan dari operator seluler, termasuk potensi usulan wilayah lain dari operator sebagai pengganti lokasi yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo yang dipandang akan lebih memberikan dampak dan manfaat yang luas bagi masyarakat apabila dilakukan pembangunan dan gelaran jaringan/infrastruktur telekomunikasi di kawasan tersebut,” ujarnya.

Insentif yang akan diberikan Kemkominfo diharapkan dapat melingkupi dan mencakup seluruh beban pembangunan yang timbul seperti beban investasi, beban operasional jangka panjang, dan lokasi tersebut telah mampu tumbuh menjadi lokasi dan kawasan yang lebih ekonomis dan produktif. (adm)

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *