Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan penyusunan aturan publisher game wajib berbadan hukum selesai pada 2024. Siapa saja publisher game yang belum berbadan hukum juga tidak disebutkan secara pasti alasannya belum dilihat secara jelas.
“Semangatnya untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi industri game nasional,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya, Kemkominfo menyebutkan penyusunan aturan publisher game masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Selain itu juga berkaitan dengan klasifikasi game.
“Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Kemudian, aturan publisher game harus berbadan hukum, menjadi salah satu program di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditargetkan rampung tahun 2024. (adm)
Sumber: detik.com