Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka layanan pemesanan penukaran uang baru guna menyambut Lebaran 2024. Langkah ini bisa dilakukan melalui program Kas Keliling lewat website resmi PINTAR BI.
Sebanyak 449 titik layanan BI yang terpublikasi dalam laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Tahun ini BI menaikkan nominal maksimal penukaran uang baru di kas kelilinh BI menjadi Rp4 juta per orang dari sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.
Untuk pemesanan penukaran uang baru dapat dilakukan pemesanan melalui website di pintar.bi.go.id. Selanjutnya, masyarakat dapat mengambil uang di kas keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.
Setiap menjelang Idul Fitri masyarakat Indonesia akan menukar uang baru untuk berbagi Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru di website PINTAR BI, masyarakat harus memperhatikan persyaratan penukaran uang baru.
Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Jadi, penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
Namun, ini dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Tata cara pemilahan uang sebelum ditukarkan perlu diperhatikan, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/
Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan, Klik tombol Lihat Lokasi
Nantinya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan. Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail.
Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar. Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak Itulah syarat dan cara penukaran uang baru di website PINTAR.
Untuk informasi selengkapnya Anda dapat mengunjungi laman pintar.bi.go.id. Masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru di Instagram @bank_indonesia. Semoga bermanfaat. (adm)
Sumber: kompas.com