Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher’s Rights) berupa platform digital diwajibkan memberi kompensasi atas konten berita ke perusahaan pers pembuatnya.
Kompensasi ini tidak terbatas hanya pembayaran atas konten berita saja, lantaran ini juga mengatur kerja sama dalam berbagai hal antara platform digital dan perusahaan pers.
“”Bukan cuma membayar seperti di negara lain. Ada negosiasi. Perpres ini membuka ruang negosiasi antara platform dengan perusahaan pers,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kasong belum lama ini.
Pasal 7 Perpres 32/2024 juga menyebutkan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers juga bisa berupa bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.
Chief Marketing Officer Kompas Gramedia (CMO KG) Media, Dian Gemiano sebagai orang yang terlibat dalam pembahasan draft Perpres Publisher’s Rights di kelompok kerja Dewan Pers mengemukakan revenue sharing (bagi hasil) telah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan pers dan platform digital.
Namun, Perpres Publisher’s Rights menempatkan kerja sama dan revenue sharing dalam ranah hukum yang jelas. Contohnya, media-media online yang menggunakan tool analytics sudah melakukan hal ini.
“Meskipun nanti dalam pelaksanaannya mungkin perlu dibicarakan lagi karena bisa terkait dengan regulasi lain seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya.
Model kerja sama baru yang disebut dalam Perpres tersebut adalah lisensi berbayar atas konten berita. Jadi, platform global mengumpulkan konten dari berbagai sumber, termasuk perusahaan pers.
Pembayaran konten berita oleh platform digital sudah dilakukan di negara-negara yang telah lebih dulu memberlakukan regulasi mirip Publisher’s Rights seperti Kanada dan Australia.
“Karena mereka juga monetize dari situ (konten berita), maka kami minta license,” ujarnya.
Dengan begitu Dian Gemiano mengemukakan persoalan ini perlu dicari jalan tengah yang saling menguntungkan pihak platform digital dan perusahaan pers. Contohnya, Google News Showcase yang merupakan program lisensi konten global di sejumlah negara.
News Showcase mengumpulkan konten jurnalisme berkualitas dari perusahaan-perusahaan media yang berpartisipasi, untuk ditampilkan di produk Google seperti Google News dan Discover.
Konten yang diperoleh lewat News Showcase dibeli oleh Google sehingga perusahaan media yang memproduksinya mendapat pemasukan.
“Tujuannya bukan memusuhi platform, melainkan mengajak kerja sama,” tuturmya. (adm)
Sumber: kompas.com