Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa (19/12/2023).
Penerbitan ini didukung oleh perusahaan semikonduktor, AMD Indonesia. Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia sebagai pedoman yang baik bagi pelaku usaha yang menawarkan kebermanfaatan AI dan penggunanya di Indonesia.
“Jadi, ketika menggunakan teknologi kita, pengguna akan lebih banyak (menerima) manfaatnya (AI), lebih positif penggunaannya. Tidak dipakai untuk hal-hal yang di luar norma,” katanya di Yogyakarta, Senin (4/3/2024).
AMD merupakan salah satu produsen prosesor yang menawarkan kinerja AI seperti Ryzen Pro 7040. Hardware yang merupakan lini prosesor mobile untuk laptop enterprise dan workstation.
Produk ini mengunggulkan AI engine terintegrasi untuk melakukan tugas terkait pengolahan kecerdasan buatan yang dirilis ke pasar Indonesia sejak tahun lalu.
Ryzen Pro 7040 diklaim sebagai prosesor X86 pertama yang dibekali dengan pengolah AI terintegrasi. Kemudian, prosesor Ryzen 8040 dirancang untuk menjalankan program-program berbasis AI generatif secara lokal (offline) di perangkat.
Tahun ini AMD akan memperkenalkan calon prosesor laptop baru bernama Strix Point yang memberikan kinerja pengolahan AI generatif yang lebih tinggi ketimbang Hawk Point (Ryzen 8040) dengan mengusung NPU XDNA 2.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie mengatakan beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.
Pertama adalah nilai etika, yang mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. Kedua adalah pelaksanaan dan tanggung jawab.
Prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.
Surat edaran ini memberikan pedoman bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan AI. Namun, aturan ini tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum.
Walaupun demikian, pelaku usaha dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. Pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.
Hal yang dimaksud seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pemerintah sedang menyiapkan UU yang akan mengatur soal AI di Indonesia pada waktu dekat yang akan dibahas dengan DPR.
“Regulasi AI (yang disiapkan atau akan diundangkan) ini, akan mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” ujar Budi Arie. (adm)
Sumber: kompas.com