Jakarta – Kementerian Komunikaso dan Informatika (Kemkominfo) membantah penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaaĺn Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Right atau Perpres Publisher Rights akan membungkam kebebasan pers.
“Perpres Publisher Rights tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres bahkan tidak mengatur konten apa yang boleh dan tidak bolehnya,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada Jumat (1/3/2024).
Perpres Publisher Right hanya mengatur kerjasama bisnis antara publisher dengan platform digital.
“Silakan dibaca pasal-pasalnya karena tidak satupun ada pasal yang mengarah untuk membungkam kebebasan pers. Saya kira itu betul-betul salah paham,” ujarnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendiaran, ia juga memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga.
“Pada pasal 9 perpres publisher rights, penetapan dewan pers kita underline bahwa tidak ada campur pemerintah di sini, kebebasan dewan pers terjamin. Saya yakinkan itu,” tuturnya.
Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur platform digital seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok terkait konten berita. (adm)
Sumber: detik.com